Akuntansi

Menu

Selasa, 22 Agustus 2017

Umroh Murah First Travel



sudah menjadi impian setiap muslim untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima, yaitu pergi ke Tanah Suci, mengunjungi rumah Allah. Bersujud, bersimpuh, mengadukan segala persoalan hidup, dan meminta hajat langsung di hadapan Ka’bah. Berdoa di sisi Ka’bah itu benar-benar didengar dan dijabah doanya. Khususnya di tempat-tempat tertentu di kawasan Masjidil Haram. Setidaknya ada tujuh tempat yang sangat mustajab untuk berdoa di Masjidil Haram antara lain: Multazam, Hajar Aswad, Sumur Zamzam, Hijir Ismail, Maqam Ibrahim, Bukit Shafa dan Marwah, dan Padang Arafah. Atas dasar inilah maka setiap tahunnya mulai tanggal 8 Zulhijah antusiasme orang indonesia tak pernah surut. Hal inilah yang membuat berbagai agen  maupun biro perjalanan haji dan umroh mengambil kesempatan dengan iming-iming biaya yang murah dan proses keberangkatan yang cepat. Sebagai seorang konsumen kita tentu harus berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan  biro perjalanan yang tepat  dan dapat dipercaya agar kita dalam melaksanakan ibadah dengan tenang dan hikmat.


Seperti halnya study kasus yang akhir-akhir terjadi pada PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa setiap badan usaha yang mengelola dana keuangan masyrakat baik itu  bank maupun nonbank,serta pengelolaan investasi harus  memiliki ijin dari OJK. Sedangkan PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus dihentikan kegiatannya karena dalam  penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasiidak memiliki izin.
Kalau dilihat dari segi biaya promo paket umrah seharga Rp 14,3 juta First Travel terbilang tak masuk akal karena standar harga terendah yang dirilis Kemenag RI adalah sebesar RP 22 juta.

POLA BISNIS FIRST TRAVEL

Dalam memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah First Travel mensubsidi jemaah dari jemaah lainnya. Jadi pembiayaan umrah salah satu jemaah akan didukung dari jemaah baru untuk menutupi kekurangan pembiayaan.
Pada tahun 1920 terkenal dengan istilah skema ponzi.
APA ITU SKEMA PONZI?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel faktanya masih ada sekitar 35.000 calon jemaah belum berangkat dan dikalikan dengan Rp 14,3 juta maka seharusnya dana yang masih terendap sekitar RP 550 miliar. Menurut penulusuran PPATK bahwa didapati, selain untuk memberangkatkan umroh, dana jemaah juga dipakai untuk membeli aset pribadi seperti mobil, rumah, dan valas. 

Bagaimana memilih lembaga keuangan maupun biro perjalanan haji dan umroh resmi yang aman dan terpecaya???bisa di cek di web dibawah ini.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home
https://haji.kemenag.go.id/v3/content/cek-travel-haji-umrah-berizin-resmi-di-wwwhajikemenaggoid 

\\\"Labbaik Allahumma Labbaik...Labbaika La Syarika Laka Labbaik,\\\"

Semoga suatu saat nanti kita dapat menjadi haji yang mabrur" amin ya robbal alamin.




REFERENSI :


https://id.wikipedia.org/wiki/Skema_Ponzi
http://wartakota.tribunnews.com/2017/07/21/ojk-hentikan-izin-pengumpulan-dana-first-travel
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian Sistem Nilai Tukar Tetap

Sistem Nilai Tukar Tetap   (Absolutely Fixed Exchange Rate Regime )    Pada awal sistem moneter internasional, sistem nilai tukar tet...