Selasa, 22 Agustus 2017

Umroh Murah First Travel



    Sudah menjadi impian setiap muslim untuk menunaikan Rukun Islam yang kelima, yaitu pergi ke Tanah Suci, mengunjungi rumah Allah. Bersujud, bersimpuh, mengadukan segala persoalan hidup, dan meminta hajat langsung di hadapan Ka’bah. Berdoa di sisi Ka’bah itu benar-benar didengar dan dijabah doanya. Khususnya di tempat-tempat tertentu di kawasan Masjidil Haram. Setidaknya ada tujuh tempat yang sangat mustajab untuk berdoa di Masjidil Haram antara lain: Multazam, Hajar Aswad, Sumur Zamzam, Hijir Ismail, Maqam Ibrahim, Bukit Shafa dan Marwah, dan Padang Arafah. Atas dasar inilah maka setiap tahunnya mulai tanggal 8 Zulhijah antusiasme orang indonesia tak pernah surut. 

    Hal inilah yang membuat berbagai agen  maupun biro perjalanan haji dan umroh mengambil kesempatan dengan iming-iming biaya yang murah dan proses keberangkatan yang cepat. Sebagai seorang konsumen kita tentu harus berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan  biro perjalanan yang tepat  dan dapat dipercaya agar kita dalam melaksanakan ibadah dengan tenang dan hikmat.



    Seperti halnya study kasus yang akhir-akhir terjadi pada PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa setiap badan usaha yang mengelola dana keuangan masyrakat baik itu  bank maupun nonbank,serta pengelolaan investasi harus  memiliki ijin dari OJK. Sedangkan PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus dihentikan kegiatannya karena dalam  penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasiidak memiliki izin.
Kalau dilihat dari segi biaya promo paket umrah seharga Rp 14,3 juta First Travel terbilang tak masuk akal karena standar harga terendah yang dirilis Kemenag RI adalah sebesar RP 22 juta.

POLA BISNIS FIRST TRAVEL

    Dalam memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah First Travel mensubsidi jemaah dari jemaah lainnya. Jadi pembiayaan umrah salah satu jemaah akan didukung dari jemaah baru untuk menutupi kekurangan pembiayaan.
Pada tahun 1920 terkenal dengan istilah skema ponzi.
APA ITU SKEMA PONZI?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel faktanya masih ada sekitar 35.000 calon jemaah belum berangkat dan dikalikan dengan Rp 14,3 juta maka seharusnya dana yang masih terendap sekitar RP 550 miliar. Menurut penulusuran PPATK bahwa didapati, selain untuk memberangkatkan umroh, dana jemaah juga dipakai untuk membeli aset pribadi seperti mobil, rumah, dan valas. 

Bagaimana memilih lembaga keuangan maupun biro perjalanan haji dan umroh resmi yang aman dan terpecaya???bisa di cek di web dibawah ini.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home
https://haji.kemenag.go.id/v3/content/cek-travel-haji-umrah-berizin-resmi-di-wwwhajikemenaggoid 


REFERENSI :


https://id.wikipedia.org/wiki/Skema_Ponzi
http://wartakota.tribunnews.com/2017/07/21/ojk-hentikan-izin-pengumpulan-dana-first-travel
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/



Senin, 21 Agustus 2017

Kriteria PNS Di Cina

    Menurut pendapat Sudjana bahwa: “ faktor manusia merupakan unsur terpenting dalam manajemen, termasuk dalam organisasi. Organisasi pada dasarnya adalah suatu wahana yang efektivitas kegiatannya akan sangat ditentukan oleh unsur manusia yang menyandang tugas-tugas organisasi atau sebagai pelaksana kegiatan organisasi. Unsur-unsur lain dalam organisasi seperti fasilitas, alat-alat, waktu, metode, dan teknik kegiatan didayagunakan secara optimal oleh manusia yang berada dalam organisasi atau orang-orang yang berkaitan dengan organisasi. Dengan perkataan lain, bahwa kemantapan kegiatan dan keberhasilan suatu organisasi sering tidak ditentukan oleh lengkapnya unsur non-manusia dan struktur organisasi. Melainkan akan sangat ditentukan oleh unsur sumber daya manusia yang terlibat dalam organisasi itu sendiri”.

    Saleh, alim, dan berbakti kepada orang tua. Itulah syarat yang harus dilakoni oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di Changyuan, Provinsi Henan, Cina, jika ingin mendapat kenaikan jabatan. Bersinarnya seorang PNS tak cukup hanya bekerja keras dan berprestasi baik di kantor, tetapi juga harus menjadi anak manis di kerabatnya untuk mendapatkan posisi yang lebih baik. Tentu saja bukan tanpa alasan jika pemerintah setempat memberlakukan kebijakan seperti itu. Pemerintah mengatakan sejumlah penelitian menunjukkan seiring dengan modernisasi yang menggempur Cina, sejumlah tradisi, seperti merawat orang tua, pun terkikis. Padahal, selama ribuan tahun silam, menjadi anak lelaki atau perempuan yang berbakti kepada orang tua menjadi bagian penting dalam kultur Cina. Sejarah membuktikan bahwa sejak jaman awal dinas Han (yang menguasai Cina pada 206 sebelum masehi hingga 220 masehi), kasih sayang dan berbakti kepada orang tua menjadi kriteria utama dalam pemilihan pegawai kerajaan! . 

    Catatan sejarah ini lah yang kini diangkat kembali oleh pemerintah Provinsi Henan. Untuk itu, mereka membentuk penyelidik khusus yang bertugas mewawancarai keluarga besar PNS yang akan dipromosikan. Tugas utama sang penyelidik adalah menemui kerabat, sahabat, dan kolega sang PNS, dan mengajukan pertanyaan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria di atas. Di dalamnya termasuk pertanyaan apakah yang bersangkutan juga gemar menenggak minuman keras dan juga hadir di meja-meja judi. ''Hanya PNS yang memiliki catatan sempurna dan mengesankan yang akan dipromosikan,'' tegas Su Jingquan, salah seorang petinggi Changyuan, sebagaimana dikutip China Daily, mengenai terobosan yang dilakukan pemerintah setempat. Su mengakui memang ada sedikit kerumitan dengan kriteria baru itu. Namun, Sun menjamin kriteria itu merupakan tolok ukur yang adil untuk melahirkan PNS yang dihargai publik.


REFERENSI :
http://kumpulanberitalama.blogspot.co.id/2012/10/republika-kriteria-pns-berprestasi-di.html
Sudjana, D. Manajemen Program Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Falah Production, Bandung, 2004, hlm 145.

Sabtu, 19 Agustus 2017

Kesehatan Bank BRI Dilihat Dari Resiko Kredit

Apa itu NPL – Non Performing Loan
Apa Itu NPL- Non Performing Loan?, bagi orang awam tentu bingung apa itu NPL dan apa pengaruhnya terhadap bank. Non performing loan merupakan salah satu cara atau sebuah kunci bagi sebuah bank untuk menilai fungsi bank tersebut bekerja baik atau tidak.

Semakin banyak angka rasio NPL pada sebuah bank bisa dipastikan bahwa ada yang salah sama fungsi kinerja bank tersebut, dampak negatif yang ditimbulkan pun semakin banyak. Sedangkan semakin kecil rasio persentasi dari sebuah NPL bisa dipastikan bahwa kinerja bank dan fungsi bank tersebut sudah bekerja dengan baik. Fungsi dasar sebuah bank adalah sama yaitu untuk menghubungkan antara kedua belah pihak, pihak pertama adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan ingin menyimpanm uangnya di bank sedangkan pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana sehingga pihak tersebut mengajukan kredit atau pinjaman ke bank.

Nasabah yang mengajukan kredit dan pinjaman ke bank terdiri dari beberapa tipe, tipe pertama adalah nasabah yang rajin dalam membayar kreditnya sedangkan nasabah yang kedua adalah nasabah yang tidak rajin membayar kredit sehingga kreditnya macet.

Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%.
  
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Berikut Tabel NPL dari Bank BRI pada tahun 2014-2016 :

Total kredit yang disalurkan BRI pada tahun 2016 tercatat Rp643.471 triliun. Bisnis Mikro masih menjadi kontributor utama pada pertumbuhan pinjaman BRI dengan porsi pinjaman Mikro terhadap total pinjaman BRI sebesar 32,43% pada tahun 2015 dan 33,43% di tahun 2016.

Pada 2016, BRI berhasil mengendalikan NPL menjadi 2,04%, lebih baik dari target 2016 yang ditetapkan sebesar 2,1%-2,4%. Tingkat rasio NPL BRI ini juga lebih baik dari NPL industri perbankan sebesar 2,93%. Kinerja tersebut dicapai dengan berbagai upaya perbaikan termasuk perbaikan prosedur pemberian kredit di segmen Menengah, pengembangan analisa portofolio kredit secara keseluruhan, mengintensifkan program restrukturisasi kredit kecil dan korporasi serta meningkatkan upaya penagihan untuk meminimalkan NPL sekaligus meningkatkan pendapatan recovery.






Daftar Pustaka :
http://bankernote.com/rasio-keuangan-akuntansi
http://zaidarrosyid.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-non-permorfing-loan-npl.html
http://www.ir-bri.com

Jumat, 25 Maret 2016

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008

PANDUAN KOMPREHENSIF KEPATUHAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STRATEGI IMPLEMENTASI UU NO. 36 TAHUN 2008)

Landasan Hukum dan Klasifikasi Subjek Pajak
Transisi dari UU No. 7 Tahun 1983 menuju UU No. 36 Tahun 2008 merepresentasikan evolusi kebijakan fiskal Indonesia menuju sistem yang lebih netral, sederhana, dan stabil. Bagi korporasi, reformasi ini bukan sekadar perubahan tarif, melainkan penguatan kepastian hukum dan transparansi yang menjadi fondasi dalam memitigasi risiko sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan.
Berdasarkan Pasal 2, subjek pajak dikategorikan menjadi Orang Pribadi, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penentuan status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sangat krusial karena menentukan cakupan penghasilan yang dikenai pajak (world-wide income vs territorial basis).
RISK ALERT - LITIGASI FISKAL: Kewajiban BUT (Pasal 2 ayat 5) sering menjadi titik sengketa utama dalam pemeriksaan pajak. Kami menekankan pentingnya "Time Test":
  • Individu/Badan Asing: Menjadi subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • BUT Jasa (Pasal 2 ayat 5 huruf m): Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain akan dianggap sebagai BUT jika dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Melampaui ambang batas ini tanpa mendaftarkan BUT akan memicu penetapan pajak secara jabatan dengan risiko denda yang masif.
Adapun unit tertentu yang dikecualikan sebagai subjek pajak diatur secara ketat dalam Pasal 2 ayat (3b) dan Pasal 3:
Kategori
Syarat Pengecualian (Kumulatif)
Unit Pemerintah
1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br>2. Dibiayai APBN/APBD.<br>3. Penerimaan masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat/Daerah.<br>4. Pembukuan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Organisasi Internasional
1. Indonesia merupakan anggota.<br>2. Tidak menjalankan usaha untuk penghasilan dari Indonesia (kecuali pemberian pinjaman kepada pemerintah dari iuran anggota).
Status subjek pajak yang jelas adalah prasyarat sebelum mengklasifikasikan jenis penghasilan yang akan menjadi dasar pengenaan pajak perusahaan.
Struktur Objek Pajak: Diferensiasi Penghasilan Bruto, Final, dan Non-Objek
Pasal 4 ayat (1) mendefinisikan penghasilan secara luas: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Namun, dari perspektif manajemen pajak, pemisahan antara objek pajak umum, final, dan non-objek adalah strategi vital untuk menghindari pemborosan pajak (tax leakages).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), objek pajak mencakup laba usaha, bunga, dividen, royalti, keuntungan selisih kurs, hingga surplus Bank Indonesia.
Strategi Pemisahan Objek:
  1. Pajak Bersifat Final (Pasal 4 ayat 2): Meliputi bunga deposito, transaksi saham di bursa, pengalihan tanah/bangunan, dan jasa konstruksi.
    • Catatan Konsultan: Sesuai prinsip tax neutrality, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan final ini secara otomatis menjadi Non-Deductible Expenses (tidak dapat dikurangkan) berdasarkan Pasal 9 ayat (1). Kegagalan melakukan rekonsiliasi fiskal pada poin ini sering mengakibatkan koreksi positif saat audit.
  2. Bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3):
    • Bantuan/sumbangan/hibah sepanjang tidak ada hubungan usaha/kepemilikan.
    • Dividen (Pasal 4 ayat 3 huruf f): Dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh PT, Koperasi, atau BUMN/BUMD dengan syarat kepemilikan saham minimal 25% dan harus berasal dari cadangan laba ditahan. Jika dividen diambil dari modal disetor, maka status pengecualian ini gugur.
Pemahaman mendalam atas struktur objek pajak ini merupakan dasar dalam menentukan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal untuk mencapai efisiensi pajak.
Ketentuan Biaya: Deductible vs Non-Deductible Expenses
Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP), perusahaan harus menerapkan prinsip matching cost against revenue. Namun, tidak semua biaya komersial diakui secara fiskal.
Checklist Ketat Piutang Tak Tertagih (Pasal 6 ayat 1 huruf h): Agar dapat dikurangkan secara fiskal, piutang harus memenuhi syarat kumulatif:
  1. Telah dibebankan dalam laporan laba rugi komersial.
  2. Daftar piutang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Perkara penagihan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri/BUPLN, atau ada perjanjian tertulis penghapusan piutang, atau telah dipublikasikan secara luas.
Perbandingan Biaya Berdasarkan Pasal 9 ayat (1):
Jenis Pengeluaran
Status Fiskal
Persyaratan Strategis
Pembagian Laba (Dividen/SHU)
Non-Deductible
Tidak dapat dikurangkan dalam kondisi apa pun.
Natura/Kenikmatan
Non-Deductible
Pengecualian: Makan/minum bagi seluruh pegawai & natura di daerah terpencil (tertentu) dapat dikurangkan.
Pajak Penghasilan & Sanksi
Non-Deductible
Sanksi administrasi (bunga/denda) adalah pemborosan murni.
Dana Cadangan
Non-Deductible
Kecuali untuk sektor perbankan, asuransi, dan biaya reklamasi tambang.
Kompensasi Kerugian (Pasal 6 ayat 2): Kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut.
  • Perspektif Strategis: Dalam skenario merger atau akuisisi, perlindungan terhadap saldo rugi fiskal menjadi aset intangible yang berharga. Pastikan pemanfaatan biaya dilakukan secara optimal agar kerugian tidak kedaluwarsa (expired).
Optimalisasi Pelaporan melalui Penyusutan dan Amortisasi Aset
Ketidaksesuaian antara masa manfaat komersial dan fiskal sering menjadi penyebab koreksi audit yang signifikan. Perusahaan harus melakukan sinkronisasi berdasarkan Pasal 11 dan 11A.
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Garis Lurus
Tarif Saldo Menurun
Kelompok 1
4 Tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 Tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 Tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 Tahun
5%
10%
Bangunan Permanen
20 Tahun
5%
Tidak Diperkenankan
Saran Spesialis Litigasi:
  • Metode Saldo Menurun: Sangat disarankan untuk aset teknologi atau mesin dengan tingkat keusangan tinggi guna menciptakan tax shield (perlindungan pajak) yang lebih besar di tahun-tahun awal.
  • Aset Belum Digunakan (Pasal 11 ayat 4): Penyusutan umumnya dimulai saat bulan pengeluaran. Namun, jika aset belum menghasilkan, Wajib Pajak wajib mengajukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menunda dimulainya penyusutan agar beban penyusutan tidak hilang sia-sia sebelum operasi komersial.
Mekanisme Penghitungan Tarif dan Fasilitas Pajak Korporasi
UU No. 36 Tahun 2008 mengubah struktur tarif menjadi tarif tunggal guna menyederhanakan administrasi. Tarif umum ditetapkan sebesar 28% (2009) dan turun menjadi 25% sejak tahun pajak 2010.
Fasilitas Pengurangan Tarif:
  1. Perseroan Terbuka (Pasal 17 ayat 2b): Potongan tarif 5% (menjadi 20%) bagi PT yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa.
  2. Fasilitas Pasal 31E (Sangat Penting bagi WP Badan): Bagi WP Badan dengan peredaran bruto hingga Rp50 Miliar, diberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar.
Rumus Pro-Rata Pasal 31E:
PKP Fasilitas = (Rp4.800.000.000 / Peredaran Bruto) x Total PKP Pajak Terutang = (50% x 25% x PKP Fasilitas) + (25% x PKP Non-Fasilitas)
Fasilitas ini bersifat mandatory dan otomatis dalam SPT, namun akurasi dalam menghitung "Peredaran Bruto" (termasuk penghasilan final) sering menjadi titik sengketa dalam pemeriksaan.
Pengawasan Hubungan Istimewa dan Kewajiban Withholding Tax
Otoritas pajak memiliki wewenang penuh berdasarkan Pasal 18 untuk mengawasi transaksi antar pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (penyertaan modal ≥25%, penguasaan manajemen, atau hubungan keluarga).
Strategi Pertahanan Litigasi: Seluruh transaksi afiliasi wajib menerapkan Arm's Length Principle (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha). Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali penghasilan/biaya menggunakan metode:
  1. Perbandingan Harga antara Pihak Independen (CUP Method).
  2. Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method).
  3. Biaya-Plus (Cost-Plus Method). Perusahaan sangat disarankan untuk memiliki dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sebagai tameng utama saat pemeriksaan.
Kewajiban Pemotongan/Pemungutan (Withholding Tax):
  • PPh 21: Gaji/imbalan individu (Tarif 20% lebih tinggi jika tanpa NPWP).
  • PPh 23: Dividen, Bunga, Royalti (15%); Sewa harta & Jasa teknis/manajemen (2%). Tarif 100% lebih tinggi bagi non-NPWP.
  • PPh 26: Pemotongan 20% untuk SPLN.
    • Catatan Spesialis: Gunakan konsep Beneficial Owner (Pasal 26 ayat 1a) untuk memanfaatkan skema Tax Treaty (P3B). Jika penerima penghasilan bukan pemilik manfaat sebenarnya, tarif P3B dapat dianulir oleh DJP.
Pelunasan kekurangan pajak (PPh Pasal 29) wajib diselesaikan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Kepatuhan terhadap prosedur ini, mulai dari klasifikasi subjek hingga dokumentasi hubungan istimewa, adalah instrumen utama untuk memitigasi risiko sanksi hukum sesuai mandat Pasal 32 UU Pajak Penghasilan.